Minggu, 06 Januari 2019

KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga makalah yang berjudul "Nilai-nilai Pancasila dan Penjabaran dalam UUD1945" ini dapat diselesaikan.. Shalawat serta salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarganya, para sahabatnya dan kita selaku umatnya hingga akhir zaman.
  Kami menyadari dengan kemampuan yang sangat terbatas dan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dalam pengetikan maupun isinya. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini memberikan informasi dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.



                                                    Bengkulu, 10 Desember 2018







DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusa Masalah 1
1.3 Tujuan Masalah 1
BAB II PEMBAHASAN 2
2.1 Nilai-nilai Pancasila dalam Sosio-Budaya Bangsa Indonesia 2
2.2 Butir-butir Pancasila 4
2.3 Penjabaran dalam UUD 1945 7
BAB III PENUTUP 9
3.1 Kesimpulan 9
3.2 Saran 9


BAB I
PENDAHULUAN


Latar Belakang
Berbicara tentang pancasila, tentu berkaitan dengan nilai-nilai pancasila, butir-butir pancasila serta pengamalan-pengamalannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, nilai-nilai pancasila memiliki makna yang mendalam baik dari segi sejarah pembentukan dan pengamalan. Pancasila adalah dasar negara yang juga Landasan untuk menuju cita-cita bangsa dan untuk memotivasi bangsa dalam mencapai cita-cita tersebut.
Dewasa ini,  dengan perkembangan teknologi, modernisasi, westernisasi yang tak lain adalah Globalisasi telah mengikis nilai-nilai tersebut dalam kehidupan masyarakat. Sehingga mengakibatkan ketidak tahuan masyarakat Indonesia terhadap nilai-nilai dan butir-butir Dasar negara mereka sendiri. Dan menanamkan pemikiran bahwa nilai-nilai, butir-butir dan pengamalan-pengamala Pancasila hanya untuk para pelajar dan Mahasiswa saja.

Rumusa Masalah
Apasaja Nilai-nilai pancasila dalam Sosio-Budaya Bangsa Indonesia ?
Apasaja Butir-butir pancasila ?
Bagaimana Penjabaran pancasila dalam UUD 1945

Tujuan Masalah
Untuk Mengetahui nilai-nilai Pancasila
Mengetahui butir-butir pancasila.
Mengetahui penjabaran Pancasila dalam UUD 1945


BAB II
PEMBAHASAN



Nilai-nilai Pancasila dalam Sosio-Budaya Bangsa Indonesia
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
Keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa bukanlah suatu kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui penalaran, melainkan suatu kepercayaan yang berpangkal dari kesadaran manusia sebagai makhluk Tuhan.  Keyakinan yang demikian maka negara Indonesia berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, dan negara memberi jaminan sesuai dengan keyakinannya, dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Sebagai sila pertama menjadi sumber pokok nilai-nilai kehidupan, yang menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab, penggalangan persatuan Insonesia yang telah membentuk RI yang berdaulat penuh, bersifat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  Hakekat pengertian nilai-nilai diatas sesuai dengan Pernyataan dalam Pembukaan Uud 1945 yaitu keyakinan atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa.  Dalam sial pertama ini tercakup nilai religi yang mengatur hubungan negara dan agama, sehubungan dengan manusia dengan Sang Pencipta, serta nilai yang menyangkut hak asasi yang paling asasi.

Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Dalam sila ini merupakan norma untuk menilai apa pun yang menyangkut kepentingan manusia sebagai makhluk Tuhan yang mulai dengan kesadaran martabat dan derajatnya, nilai-nilai dalam sila ini adalah refleksi dari martabat serta harkat manusia yang memiliki potensi kultural. Menurut sila ini setiap manusia Insonesia adalah bagian dari warga dunia, yang meyakini adanya prinsip persamaan hak dan martabatnya sebagai hamba Tuhan.

Nilai Persatuan Indonesia
Sila ketiga ini meliputi makna persatuan dan kesatuan dalam arti Ideologis, ekonomi, politik, sosial budaya, dan keamanan. Nilai persatuan ini dikembangkan dari pengalaman sejarah bangsa Indonesia, yang senasib dan didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat. Dan bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.  Sila ini mengandung nilai-nilai kerohanian dan nilai etis yang mencakup kedudukan dan martabat manusia Indonesia untuk menghargai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan masyarakat.  Nilai yang menjunjung tinggi tradisi kejuangan dan kerelaan untuk berkorban dan membela kehormatan bangsa dan negara.

Nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Dalam sila ini, diakui bahwa negara RI menganut asas demokrasi yang bersumber kepada nilai-nilai kehidupan yang berakar dalam budaya bangsa Indonesia.  Perwujudan demokrasi itu dipersepsi sebagai paham kedaulatan rakyat, yang bersumber nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.

Nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai-nilai yang terkandung dalam sial ini meliputi nilai keselarasan, keseimbangan, dan keserasian yang menyangkut hak dan kewajiban yang dimiliki oleh rakyat Indonesia, tanpa membedakan asal suku, agama yang dianut, keyakinan politik, serta tingkat ekonominya. Didalam sila ini pun terkandung nilai kedermawaan kepada sesama, memberi tempat kepada sikap hidup hemat, sederhana, dan kerja keras.
Sila kelima ini juga mengembangkan nilai untuk menghargai karya, dan norma yang menolak adanya kesewenang-wenangan, serta pemerasan kepada sesama. Juga mengandung nila vital yaitu keniscayaan secara bersama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial, dalam makna untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Nilai-nilai yang tercakup dalam sila ini memberi jaminan untuk mencapai taraf kehidupan yang layak dan terhormat sesuai dengan kodratnya, dan menempatkan nilai demokrasi dalam bidang ekonomi dan sosial.

Butir-butir Pancasila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
Berani membela kebenaran dan keadilan.
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

Persatuan Indonesia
Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Menghormati hak orang lain.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
Suka bekerja keras.
Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.


Penjabaran dalam UUD 1945
Ketuhanan Yang Maha Esa
Pembukaan UUD 1945 dan pasal 29 ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
Ayat 1 : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang maha Esa.
Ayat 2 : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut     agamanya dan      kepercayaannya itu.

 Kemanusiaan yang adil dan beradab
Pembukaan UUD 1945 dan pasal 27 ayat 1, 28, 30 ayat 1, 31 ayat 2 yang berbunyi:
Pasal 27(1) : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 28 : kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan 
pendapat dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya  ditetapkan dengan  undang-undang.
Pasal 30(1) : Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam
  usaha pertahanan dan keamanan negara.

Pasal 31(2) : Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan
  pemerintah wajib membiayainya.
Persatuan Indonesia
Pembukaan UUD 1945 dan pasal 1, 32 ayat 2, 35, 36A yang berbunyi:
Pasal 1    : Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan
   menurut undang-undang.
    Pasal 32(2) : Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah
 sebagai kekayaan budaya nasional.
    Pasal 35  : Bendera negara Indonesia ialah sang merah putih.
    Pasal 36(A) : Lambang negara ialah garuda pancasila dan semboyannya 
  adalah Bhineka tunggal ika.

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan 
Pembukaan UUD 1945 dan pasal 37 ayat 3 yang berbunyi:
Pasal 37(3) : Untuk mengubah pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh
  sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.

Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Pembukaan UUD 1945 dan pasal 34 ayat 1, 2, dan 3 yang berbunyi:
Pasal 34(1) : Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara
sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Pasal 34(2) : Negara mengembangkan sistem jaminan
Pasal 34(3) : Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas 
   kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.






BAB III
PENUTUP


Kesimpulan
  Pancasila adalah dasar negara Indonesia dan sudah sepatutnya menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh masyarakat indonesia, nilai-nilai Pancasila merupakan cakupan dari nilai, norma, dan moral yang harusnya mampu diamalkan oleh seluruh masyarakat Indonesia, sebab apabila Bangsa Indonesia mampu mengamalkan nilai-nilai tersebut maka degradasi moral dan kebiadaban masyarakat dapat diminimalisir, secara tidak langsung juga akan mengurangi kriminalitas di Indonesia, meningkatkan keamanan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.

Saran
  Sudah sepatutnya seluruh masyarakat Indonesia mengubah pikiran yang berpikir pancasila hanya untuk para pelajar dan mahasiswa, dan mula memahami nilai-nilai serta butir-butir pancasila tersebut dan mengamalkannya untuk mencapai satu tujuan bersama yakni, menjadi Bangsa yang Makmur aman sejahtera , dengan seribu pulau, budaya, dan berbagai agama. BHINEKA TUNGGAL IKA.